Halaman

Selasa, 12 Maret 2013

Pengertian dan Fungsi Al-Qur’an dah Hadist

 
A. Pengertian, Kedudukan  dan Fungsi Al-Qur’an
A.1 Pengertian Al-qur’an
Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah.
A.2 Kedudukan
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.
A.3. Fungsi
Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

B. Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Hadis
B.1 Pengertian
Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan cerita.Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW.
B.2 Kedudukan
Para ulama Islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an.Mereka beralasan kepada dalil-dalil Al-Qur’an surah Ali-’Imran,3:132,surah Al-Ahzab,33:36 dan Al-Hasyr,59:7,serta hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal tentang sumber hukum Islam.
B.3 Fungsi
Fungsi atau peranan hadis (sunah) di samping Al-Qur’anul Karim adalah:1) Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an (bayan at-taqriri atau at-ta’kid).2) Menjelaskan,menafsirkan,dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan samar (
• bayan at-tafsir).3) Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an (bayan at-tasyri;namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.

Sumber
http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/06/pengertiankedudukandan-fungsi-al-qur%E2%80%99an-hadis-dan-ijtihad/ diakses pada tanggal 11 Maret 2013 pada pukul 09:03 PM